Humas PT Gunung Sawit Bina Lestari ( GSBL ) H.Hamit berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sawit GSBL, penyampaian dan Himbauan yang disampaikan H.Hamit, Rabu 19 Januari 2022
Sebelumnya pihak Polres Bangka Barat dan pihak GSBL telah memasang spanduk di beberapa Titik kawasan PT GSBL diantara di kawasan kolong Pal 6 Mentok dan wilayah sekitarnya bertujuan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan Ilegal di areal tersebut, namun dari pihak GSBL juga mengimbau bukan hanya di kawasan tersebut di HGU atau tempat-tempat lain juga masih masuk kawasan Sawit GSBL agar tidak dilakukan aktivitas pertambangan ilegal
" Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HGU sawit PT GSBL, namun kalau di luar HGU Sawit GSBL silakan kami tidak melarang" ujar Hamit
Kami juga berharap dari pihak kepolisian khususnya Polres Bangka Barat dengan dibuatnya Himbauan ini kepada masyarakat semoga dapat mematuhi aturan yang telah di sampaikan dari pihak GSBL dan Polres Bangka Barat, Hamit Juga Berharap apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut dan masih melakukan kegiatan Tambang Ilegal di kawasan HGU sawit GSBL jangan salahkan kalau upaya penegakan hukum harus dilakukan dari pihak kepolisian
"Himbauan sudah kami sampaikan apabila masih melakukan aktivitas di situ ( Kasus PT GSBL ) jangan salahkan kami apabila tindakan penegak hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian " ujar Hamit
Dalam himbauan tersebut yang bertuliskan stop !!! penambangan di kawasan PT. gunung sawit bumi lestari (GSBL) sekarang juga
melanggar UU RI No.4 Tahun 2009 Pasal 159 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Hukuman Pidana Selama 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar.(Angga Pratama)
0 Komentar