Bangka - Puluhan ponton tambang timah diduga ilegal berjenis TI Rajuk Upin Ipin dan TI Sebu beraktifitas di Perairan Laut Terentang, Kawasan Wisata Pantai Lepar, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (09/05/2022).
Lokasi beraktifitasnya ponton tambang timah tersebut merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Milik PT. Timah, Blok DU 1561, namun kegiatan tersebut diduga tidak memiliki Izin dari pihak PT Timah, dan hasil bijih timah pun tidak diketahui kemana arahnya.
Kemana tim pengamanan aset PT timah apakah ikut andil dalam aktifitas penambangan ilegel tersebut dengan kesan tutup mata
Diketahui aktifitas tersebut sudah berjalan lebih dari 4 bulan, semenjak dari sebelum puasa, berhenti saat lebaran dan sekarang melanjutkan kembali beraktifitas,
"Sudah hampir semuanya jalan hari ini ,dari hari sabtu sudah ada sebagian yang jalan," Ujar Dp, Salah satu warga sekitar saat ditanyai Tim awak media ini.
M.Saudi selaku Kabid Pam PT Timah, saat dikonfirmasi Tim awak media ini mengatakan akan mengusir apabila ada yang bekerja di Wilayah IUP PT Timah.
" Kalau kerja didalam IUP PT Timah selalu kami usir, Terimakasih atas infonya
Hari ini akan kami usir jika ada," Ujar M.Saudi.
Tidak adanya tindakan dari Pihak Divisi Pengamanan PT Timah selama ini terkesan seolah-olah adanya pembiaran terhadap kegiatan tambang timah ilegal di WIUP milik PT Timah tersebut, Padahal jarak dari Pos Pengamanan PT Timah yang berada di Mantung berjarak tidak jauh dari lokasi tambang tersebut.
(PTY, efendi)
0 Komentar