PERSYARATAN PEMOHONAN BARU
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
PERSYARATAN PEMOHONAN PENINGKATAN GOLONGAN
- Lampirkan SIM Asli
- Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
PERSYARATAN PEMOHONAN PERPANJANGAN
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- SIM Asli yang masih berlaku
- SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan
lampiran hasil test psiskologi
PERSYARATAN PEMOHONAN HILANG/RUSAK GOLONGAN
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan
lampiran hasil test psiskologi
BIAYA PEMOHONAN BARU
- SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
- SIM C : 100.000
- SIM D : 50.000
BIAYA PEMOHONAN PENINGKATAN GOLONGAN
- SIM A Umum : Rp. 120.000
- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
BIAYA PEMOHONAN PERPANJANGAN
- SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
- SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
- SIM C : 75.000
- SIM D : 30.000
LOKET FORMULIR DAN BANK (PEMBAYARAN PNBP SIM)
Pembayaran PNBP, pengambilan formulir dan pengisian formulir permohonan SIM
LOKET I PENDAFTARAN
Di loket pendaftaran petugas memeriksa kembali berkas dari pemohon / peserta uji SIM setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon atau perserta uji di berikan nomor antrian untuk di gunakan setiap panggilan dari setiap loket.
LOKET II VERIFIKASI DATA DAN IDENTIFIKASI
Di loket II petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melakukan verifikasi data setelah sesuai, petugas melakukan pengambilan gambar, sidik jari dan tanda tangan pemohon atau peserta uji SIM, bagi permohonan perpanjangan dipersilahkan untuk ke loket V cetak SIM dan bagi permohonan baru atau peningkatan golongan menunggu untuk di panggil ke loket III sesuai dengan nomor antrian
LOKET III UJIAN TEORI
Di loket III petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melaksanakan pencerahan atau menyampaikan aturan berlalu lintas dan tata cara pelaksanaan ujian teori SIM , selanjutnya pemohon atau peseta uji SIM melaksanakan ujian teori, untuk soal pertanyaan terbagi 2 kelompok, kelompok pertama yaitu soal survey terdiri dari 7 (tujuh) soal dengan pilihan jawaban a atau b dan hasil jawaban tidak menentukan hasil kelulusan. Kelompok kedua yaitu soal ujian terdiri dari 30 (tiga puluh) soal dengan pilihan jawaban a, b atau c, dengan batasan waktu 15 menit dan untuk dinyatakan lulus minimal harus benar 21 soal atau 70 persen. Untuk pemohon yang tidak lulus di persilahkan mengulang ujian teori kembali 7 (tujuh) hari kemudian dan bagi yang lulus di lanjutkan ke loket 4.
LOKET IV UJIAN PRAKTEK
Di loket IV yaitu loket pendaftaran ujian praktek bagi pemohon atau perserta uji yang sudah lulus ujian teori, dan selanjutnya perserta di persilahkan melaksanakan ujian praktek dilapangan, bagi pemohon atau peserta uji yang tidak lulus di persilahkan kembali 7 (tujuh) hari kemudian untuk melaksankan ujian praktek kembali dan bagi yang sudah lulus ujian praktek pemohon dipersilahkan untuk membayar PNBP SIM di loket bank. Setelah melakukan pembayaran, pemohon dengan membawa bukti pembayaran dan cap hasil lulus praktek ke loket IV untuk di masukan nilai hasil ujian praktek ke komputer online. Dan selanjutnya pemohon meyerahkan bukti pembayaran dan cap lulus dari petugas praktek ke loket V cetak SIM.
LOKET V CETAK SIM
Di loket V cetak SIM yaitu petugas melakasanakan cetak hasil produk layanan berupa SIM sesuai dengan permohonan yang di ajukan oleh pemohon, setelah di cetak , SIM di serahkan ke pemohon dan menyatakan proses telah selesai.
0 Komentar