Polres Bangka Barat menggelar kegiatan konfrensi Pers Ungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor yang dipimpin
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Diputra seizin Kapolres Bangka Barat, Rabu 1 November 2022
Kejadian yang Terjadi Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 seikra pukul 16.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diruko milik Sdr. Wahyu yang beralamat di Jl. Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat,
Sepeda motor mio sporti warna biru BN 6348 HK Dengan nomor rangka MH328D0029K463295 dan Nomor Mesin 28D-463350 milik korban tersebut dipinjam Sdr. Wahyu, pada saat Sdr. Wahyu pulang ke ruko melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang.
Selanjutnya Sdr. Wahyu melaporkan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban telah hilang di curi oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya. Atas kejadian tersebut korban An. Hengki Fernando mengalami kerugian Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penangkapan Pelaku Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 Sekira pukul 22.00 WIB Anggota sat reskrim polres bangka barat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor, kemudian anggota sat reskrim melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang bekerja diPelabuhan Tanjung Kalian
kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 07.00 wib anggota sat reskrim polres bangka barat berhasil mengamankan pelaku An. Yayan Als. Cengek di Kp. Tanjung Kel. Tanjung Kec. Muntok kab. Babar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/XI/2022/SPKT/POLSEK MUNTOK/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL, tanggal 18 November 2022.
Kemudian personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
0 Komentar